Resmi! Kejari Kota Kupang Tetapkan Christofel Liyanto Jadi Tersangka Tipikor Kredit Bermasalah di Bank NTT
KLIKFLOBAMORA.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses kredit bermasalah a.n. debitur CV. ASM, Rachmat, S.E., pada Bank NTT tahun 2016.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers pasca penetapan Christofel Liyanto menjadi tersangka Tipikor menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan.
“Saudara tersangka Christofel Liyanto di duga keras terlibat cukup aktif walau terlihat seolah olah pasif dalam terjadinya tipikor ini,” pungkas Shirley.
Ia mengatakan semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara tersebut, masuk ke rekening Bank Christa Jaya yang notabene pemiliknya adalah Christofel Liyanto.
“Christofel Liyanto diuntungkan Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau setidaknya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan fakta sidang,” ungkap Shirley.
Dikatakannya, tersangka Christofel Liyanto telah mengakui perbuatannya bahwa ada uang sebesar Rp500.000.000 juta dipindahbukukan ke rekening pribadi miliknya dengan nomor rekening 001-00000-10, dan tanpa sepengatahuan bahkan seizin dari terpidana Rachmat, S.E.
“Seharusnya tersangka Christofel Liyanto tahu bahwa uang Rp500.000.000 tersebut adalah uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana, akan tetapi Ia tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut,” jelas Shirley.
Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka a.n. Christofel Liyanto dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Selain itu, Kejari Kota Kupang juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan menerbitkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi dengan surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tanggal 27 Januari 2026. ***
Penulis: Don Bosko Beding





