KLIKFLOBAMORA.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Korban mendesak Polresta Kupang Kota untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu, mahasiswi UPG 1945 NTT yang ditemukan sudah tidak bernyawa lagi di dalam kamar kosnya tanggal 09 Mei 2026 lalu.

Desakan tersebut disampaikan oleh massa Aliansi Mahasiswa Peduli Korban lewat Aksi 1000 Lilin di depan Kantor Polresta Kupang Kota, Senin (25/05/2026) sore.

Massa Aliansi menilai, pihak penyidik Polresta Kupang Kota lamban dalam menangani perkara kematian yang diduga ‘tidak wajar’ tersebut, padahal pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 14 orang saksi sejauh ini, termasuk para penghuni kos dan pemilik kos tempat korban ditemukan.

Massa aksi juga menyebut, sebelumnya pihak penyidik telah memanggil keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf atas lambatnya penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu pada 20/05 lalu.

Dalam keterangan waktu itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu menjadi perhatian serius penyidik, dan akan secara profesional serta transparan dalam penanganan kasus ini.

“Polisi waktu itu menyebutkan bahwa saat penyidik masih menunggu hasil final autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai dasar menentukan arah penyidikan lebih lanjut,” ungka massa aksi.

Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait pengungkapan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan.

Oleh karena itu, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di lokasi kejadian karena dinilai belum maksimal, agar hasilnya bisa disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban.

“Keberadaan CCTV merupakan alat bukti elektronik yang sangat penting dan strategis untuk mengungkap siapa saja yang keluar-masuk area kos sebelum dan sesudah kejadian,” kata mereka.

Aliansi menilai lambannya pemeriksaan CCTV menimbulkan kekhawatiran terkait potensi hilangnya alat bukti, pengaburan fakta, hingga terhambatnya pengungkapan peristiwa secara objektif.

Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, hasil autopsi final belum diumumkan secara resmi, rekonstruksi perkara belum dilakukan, serta motif dan konstruksi kematian korban belum dijelaskan secara terang kepada publik.

Menurut aliansi mahasiswa, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan, kecepatan, dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus kematian korban.

“Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, negara tidak boleh lamban dalam menangani perkara yang diduga kuat mengandung unsur kekerasan terhadap perempuan. Setiap keterlambatan penanganan berpotensi membuka ruang hilangnya alat bukti, rusaknya konstruksi perkara, hingga lahirnya impunitas terhadap pelaku,” tegas mereka.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Korban menyampaikan enam tuntutan kepada Polresta Kupang Kota terkait proses penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu.

Adapun tuntutan tersebut, yakni mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, menghadirkan saksi kunci untuk diperiksa, memaksimalkan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, menggelar konferensi pers secara transparan, menghentikan tindakan intimidasi terhadap keluarga korban, serta segera mengumumkan hasil autopsi. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan