KLIKFLOBAMORA.COM – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kupang, Aplonia Dethan, menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negeri 11 terhadap siswa dan salah satu guru di sekolah tersebut.

Masalah yang kemudian menjadi viral dan menjadi perbincangan publik masyarakat nyata dan maya itu, ditanggapi secara tegas oleh Aplonia Dethan sebagai sebuah tindakan yang salah, meski telah ada upaya damai dari kedua belah pihak.

Dethan mengatakan, dari segi etika PGRI sebagai organisasi yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, maka apa yang dilakukan oleh Guru pada SMP Negeri 11 Kota Kupang tersebut merupakan suatu kesalahan sehingga selayaknya mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau bicara soal kekerasan, tentu itu kami sangat menolak. Tidak boleh terjadi tindakan kekerasan apapun, baik itu dari segi fisik maupun dalam bentuk verbal,” ungkap Aplonia, Minggu, 31/09/2025.

Aplonia melanjutkan, masalah tersebut telah diadukan oleh orang tua siswa ke Wali Kota Kupang. Langkah yang diambil oleh para orang tua siswa, dinilainya sebagai langkah yang tepat karena menurutnya, bagaimanapun Wali Kota Kupang adalah pejabat yang membawahi pegawai di Kota Kupang.

“Tidak ada hal yang salah kalau orang tua sampaikan ini ke Pak Wali Kota. Saya pikir ini merupakan satu edukasi untuk kita semua, bahwa pendidikan itu bukan saja ada di sekolah, tetapi ada di mana saja. Wali kota sebagai pemilik wilayah, sebagai orang tua, dan sebagai pejabat pembina kepegawaian kalau tahu ini lebih baik lagi,” lanjut Aplonia.

Dikatakannya, terkait beredarnya pernyataan Wali Kota Kupang yang akan non job Kepala Sekolah SMPN 11, dirinya menyerahkan keputusan itu kepada Wali Kota Kupang, karena Ia yakin Wali Kota Kupang sudah paham langkah-langkah yang akan diambil dan tentu akan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada.

“Tentu itu tidak keluar daripada regulasi-regulasi, karena apapun yang terjadi, tentu kita harus ada diskusi. Jadi kalau ada informasi seperti itu dari Pak Wali, kita ikuti saja perkembangannya. Kepala Sekolah yang bersangkutan juga punya hak untuk menjawab, dan saya yakin Pak Wali akan mengambil cara diskusi untuk hal ini,” ujar Aplonia.

Sementara itu, Ketua PGRI NTT yang juga merupakan pengamat hukum di NTT, Dr. Samuel Haning, SH., MH., menegaskan, langkah yang diambil oleh Wali Kota berupa menonaktifkan Kepala Sekolah terduga tindak kekerasan di SMPN 11 adalah langkah yang benar.

“Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Jadi sah-sah saja jika Wali Kota tetap mengambil langkah hukum, sehingga menjadi pelajaran untuk yang lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mendukung langkah Wali Kota tersebut mengingat korban adalah anak-anak dan akan berdampak pada kondisi psikis dan mental anak, sehingga kasus tersebut harus menempuh jalur hukum sebagai lex specialis dan bukan kasus orang dewasa.

“Saya pikir ini baik biar terang menderang. Supaya ada efek jerah, kapok, tobat, terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kekrasaan secara fisik dan verbal. Biar saja pengadilan yang menentukan benar dan salah seseorang,” pungkas Haning.

Untuk itu Haning mengajak semua pihak untuk tetap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Wali Kota demi terciptanya iklim mengerti hukum, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan masyarakat pada umumnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan