KLIKFLOBAMORA.COMKetua Persatuan Tinju Amatir Nasional (PERTINA) Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PERTINA NTT telah secara resmi menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Eric Tohir, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut telah terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Rencananya, sidang perdana gugatan terhadap Menpora akan digelar pada tanggal 17 Maret 2026 di PTUN Jakarta Timur.

Dr. Samuel Haning S.H., M.H., dalam press conference, Selasa (10/03/2026) menyatakan, PERTINA NTT terpaksa melakukan gugatan kepada Menpora karena penyataan Eric Tohir yang menyebut ada dualisme dalam tubuh PERTINA.

Pernyataan tersebut telah membuat kegaduhan dalam tubuh PERTINA, baik di pusat maupun di daerah-daerah dan berdampak pada pembinaan atlet-atlet tinju yang dimiliki oleh PERTINA, serta juga alokasi anggaran pusat ke PERTINA di daerah-daerah.

“Kalau Eric Tohir mengatakan ada dualisme PERTINA, maka seharusnya panggil KONI untuk mengklarifikasi, bukan melakukan pembiaran yang berdampak pada konflik internal PERTINA,” tukas Sam Haning.

Oleh karena itu, Sam Haning berharap agar Eric Tohir nantinya dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur bisa hadir dan memberikan penjelasan terkait maksud dari dualisme yang ia sebutkan.

Mantan atlet tinju NTT itu juga menyebutkan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selaku induk PERTINA hingga saat ini masih mengakui PERTINA sebagai satu-satunya organisasi sah yang menaungi olahraga tinju di Indonesia.

“Saya sangat mengharapkan Menteri Pemuda dan Olahraga hadir supaya kita bisa mendengar sendiri, mendapat penjelasan siapa sesungguhnya organisasi Tinju Amatir di Indonesia karena ini ada versi,” ujar Sam Haning.

Lebih lanjut Sam Haning menjelaskan, terkait dualisme seperti yang dimaksud, PP PERTINA setelah pelantikan pengurus telah menyurati Menpora tetapi sampai saat ini surat tersebut tidak mendapat respon dari Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ia menilai, ketika seorang pejabat pemerintahan yang mewakili negara dalam rangka pembinaan olahraga di Indonesia tidak merespon surat dari PERTINA pusat, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan faktual pasif.

Atas dasar tersebut, lanjut Sam Haning, PERTINA NTT melakukan gugatan terhadap Menpora Eric Tohir di PTUN, dan PERTINA NTT menjadi satu-satunya PERTINA yang melakukan gugatan kepada Menpora.

“Mudah-mudahan dalam persidangan kita terbuka. Saya minta Menteri Pemuda dan Olahraga, Eric Tohir, mudah-mudahan bisa hadir sehingga semua bisa jelas dan terang benderang. Itu saja,” pungkasnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan