KLIKFLOBAMORA.COM — Persoalan Hukum yang sedang berposes antara dua kawan lama, Jesica Sodakain dan Ratna Megasari, kini semakin pelik.
Hal tersebut terjadi setelah Kuasa Hukum Megasari, Fransisco Bernando Bessi memberi pernyataan yang menurut Jessica melalui Kuasa Hukumnya, itu adalah pernyataan yang tidak benar.
Antonius Ali, Kuasa Hukum Jesica, tegas menyanggah pernyataan Fransisco Bessi tersebut. Ia menerangkan, kliennya tidak pernah mengatakan hal demikian.
“Tidak benar. Klien saya, Ibu Jessica, tidak pernah mengajukan persyaratan seperti yang disampaikan oleh Saudara Sisco di media-media online,” sanggah Anton Ali, Selasa (21/04/2026) sore.
Dikatakannya, yang terjadi sebenarnya adalah pada Sabtu (18/04/2026), Jessica dipanggil berdasarkan surat resmi dari Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, tertanggal 11 April 2026.
“Surat panggilan tersebut, prihal perdamaian yang diajukan oleh penyidik. Klien saya hadir pada hari Sabtu yang dijadwalkan, dan tanpa didampingi oleh saya, karena memang saya yang mengajukan itu,” jelas Anton Ali.
Ketidakhadiran Anton Ali untuk mendampingi Jessica dikarenakan keinginannya agar baik Jessica dan Mega bisa secara leluasa berkomunikasi mengingat mereka berdua adalah kawan atau teman baik.
Namun, kata Anton Ali, pertemuan tersebut ditunda karena pelapor dan kuasa hukumnya izin belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
“Ibu Jessica sempat bertemu dengan Pak Dewa selaku penyidik pada saat itu (hari Sabtu). Pak Dewa menyampaikan bahwa pertemuan ditunda karena pelapor yaitu Ibu Mega dan kuasanya izin belum bisa hadir karena berada di luar kota. Itu menurut informasi dari Pak Dewa, apakah betul atau tidak kita tidak tahu,” ungkapnya.
Pada saat ini, klienya hanya menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus antara dirinya dan Mega sudah terjadi sejak lama. Maka dari itu, ia memiliki niat baik memenuhi panggilan agar persoalan bisa selesai.
Jessica juga mengatakan, lanjut Anton Ali, jika di hari yang sama pelapor Megasari membawa serta kwitansi asli pembelian bahan bangunan untuk dapur, maka saat itu juga kliennya mentransfer uang (sebagai pengganti) tersebut, sesuai dengan jumlah yang ada di kwitansi agar selesai urusannya.
“Jadi tidak benar ada persyaratan yang klien saya ajukan dalam Restoratif Justice, karena Ibu Mega saja belum sempat bertemu dengan klien saya,” tegasnya sekali lagi.
Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari Ibu Jessica, Anton Ali menilai dan beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi selaku pengacara Megasari di media-media online, adalah fitnahan keji yang membunuh karakter dari klienya, Jessica.
“Dan saya minta dengan hormat kepada saudara Sisco agar mencabut pernyataannya itu. Jika dia tidak mencabut (1×24 jam) maka saya akan tempuh jalur hukum bersama klien saya,” pungkas Anton Ali.
Anton Ali juga menegaskan, sejak awal klienya sangat berkeinginan untuk menempuh jalur damai karena menurut Anton Ali, klienya sejak awal tidak berniat untuk menipu siapapun.
Ia menjelaskan, kliennya mengambil alih pekerjaan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, sebab Mega sudah tidak sanggup melaksanakan apa yang dia mintakan kepada Ibu Jessica.
“Jadi Ibu Jessica dari semula tidak berniat untuk memperoleh atau mendapatkan uang atau dalam bentuk natural dari Ibu Mega,” tambah Anton Ali.
Anton Ali juga mengatakan, jika selanjutnya Jessica ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya pun akan mempertimbangkan untuk melakukan berbagai upaya hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***
Penulis: Don Bosko Beding






