KLIKFLOBAMORA.COMMajelis Hakim secara sah memvonis bebas terdakwa Mokrianus Imanuel Lay (Mokris Lay) atas dakwaan melakukan penelantaran terhadap istri dan kedua anaknya, Selasa (21/04/2026) siang, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim setelah menimbang; memutuskan bahwa semua dakwaan terhadap Mokris Lay dinyatakan tidak terbukti. Artinya, semua dakwaan Penuntut Umum ditolak secara keseluruhan.

Usai sidang, tim pengacara Mokris Lay yang dipimpin oleh Rian Frit Kapitan menyatakan bahwa sejak awal dirinya berkeyakinan bahwa kliennya akan bebas dari semua tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum.

“Dari keterangan saksi korban dan anak korban, kami sudah bisa mengetahui bahwa endingnya pasti akan diputus bebas, sebab tidak ada satupun penelantaran yang dialami oleh saksi korban maupun anak korban,” ungkap Rian Kapitan.

Ia mengaku tidak heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, putusan bebas terhadap Mokris Lay sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Itu tidak dapat dilakukan upaya hukum atau Inkracht Van Gewijsde. Itu tidak dapat banding, tidak dapat dikasasi, sehingga perkara ini game over. Kalau Jaksa masih mau berteori bahwa ini nanti kami kasasi, kami banding, ingat jangan dilupakan sikap Komisi III (DPR RI) terhadap kasus Amsal Sitepu,” tegas Rian Kapitan.

Dikatakannya lagi, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, putusannya adalah pembebasan atau firsbra. Hal ini berarti seluruh dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Mokris Lay tidak terbukti.

“Artinya seluruh dakwaan-dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum, baik pasal 49 Undang-Undang PKRDT, pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun pasal 428 Ayat 1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap Rian Kapitan.

Atas keberhasilan ini, Rian Kapitan pun memberikan Salam Hormat untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, sambil mengenang tantangan yang diberikan oleh Kajari Kota Kupang kala itu.

“Salam hormat kepada Kejari Kota Kupang, Ibu Shirley Manutede, yang waktu itu menantang kami untuk buktikan di sidang pengadilan sesuai dengan pasal 4 KUHAP yang baru, jaksa membuktikan, kami juga membuktikan,” ucap Rian Kapitan.

Ternyata, lanjut Rian Kapitan, dalam persidangan Ibu Kajari (Shirley Manutede) dan Tim Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa Mokris Lay bersalah.

“Sedangkan kami mampu membuktikan Mokris Lay tidak bersalah. Artinya Ibu Kajari dan Tim Penuntut Umum yang salah, kami benar,” pungkasnya.

Sekadar tambahan, putusan perkara ini menambah catatan buruk kerja Kejaksaan Negeri Kota Kupang di mata publik pada tahun 2026 ini.

Bagaimana tidak? Perkara-perkara besar yang mendapat atensi publik, dalam prosesnya selalu kandas di meja yang mulia Majelis Hakim. Publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan