KLIKFLOBAMORA.COM — Tim Penasehat Hukum dari terdakwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan perusakan barang, di Desa Lamboya, Sumba Barat, pada November 2025 lalu melaporkan tindakan jaksa yang menangani perkara tersebut ke pengadilan Tinggi Kupang, Senin (27/04/2026) siang.
Mereka beralasan, dalam penanganan perkara pidana tersebut, jaksa penuntut umum dinilai telah melawan perintah Majelis Hakim dalam persidangan dan juga perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP.
Hal ini berkaitan dengan permintaan pihaknya untuk diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap kepada pihaknya guna kepentingan pembelaan terhadap kliennya di persidangan.
“Jadi tujuan kami datang ke Kejati NTT ini adalah memasukkan surat pengeduan atau laporan terhadap tindakan jaksa penuntut umum di Sumba Barat, terkait perkara pidana yang sementara kami tangani di sana,” ungkap Yonatan Taru Happu, S.H., penasehat hukum terdakwa.
Dijelaskannya, terkait dengan perkara yang ditangani pihaknya, saat ini persidangan sudah dilaksanakan beberapa kali. Dalam persidangan tersebut, pihaknya meminta pada jaksa untuk menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihaknya.
Namun, hingga sidang terakhir jaksa penuntut umum tidak memberikan BAP kepada tim advokat terdakwa. Atas dasar inilah, pihaknya melaporkan tindakan jaksa kepada Kejaksaan Tinggi Kupang.
“Kami melaporkan JPU di Sumba Barat karena tidak memberikan BAP kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa. Padahal, perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” ujar Yonatan.
Ia menjelaskan, BAP adalah hak terdakwa dan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta materiil di persidangan. Tanpa itu, pihaknya kesulitan menyusun pembelaan secara maksimal.
Yonatan menerangkan, dalam persidangan lalu JPU sempat meminta agar permohonan dilakukan secara tertulis. Pihak kuasa hukum pun telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Alih-alih permohonan pihaknya dikabulkan, dalam persidangan berikutnya JPU tetap tidak memberikan salinan BAP, malah mengatakan bahwa JPU tidak berwenang memberikan dokumen tersebut, serta adanya keberatan dari pihak korban.
Yonatan menilai, alasan tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam memperoleh keadilan. Oleh karena itu, pihaknya meminta dalam laporan agar jaksa yang menangani perkara tersebut dipanggil dan diperiksa.
Laporan juga dikirim ke sejumlah pihak, antara lain Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Selain itu, tembusan juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Diketahui, sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 7 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kuasa hukum mengajukan eksepsi pada 14 April, dan pada 16 April mengirimkan surat permintaan BAP.
Pada 22 April, sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Dalam sidang tersebut, JPU juga menolak memberikan BAP korban.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan ini dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan. Kasus yang menjerat 5 terdakwa tersebut terjadi pada November 2025 di wilayah Desa Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. ***
Penulis: Don Bosko Beding






