KLIKFLOBAMORA.COMKeluarga besar Yerdi Efrosina Beukliu, mahasiswi UPG 1945 NTT yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada 09 Mei lalu, secara adat menyerahkan pendampingan kasus kematian anak mereka (Yerdi) kepada pihak UPG 1945 NTT.

Bertempat di Ruang Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, keluarga besar Beukliu juga sah secara hukum memberikan kuasa pendampingan penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu kepada Konggres Advokat Indonesia (KAI) NTT.

Pemberian kuasa tersebut ditandai pengalungan selendang tenun (simbol adat) oleh Ayah Kandung korban, Lukas Beukliu, pada pundak Ketua KAI NTT, Erick Mamoh, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, S.H., M.H.

Selain itu, dilakukan penandatanganan surat kuasa oleh pihak-pihak terkait dan disaksikan oleh Wakil Dekan UPG 1945 NTT, Marthen Dillak, S.H., M.H., serta perwakilan keluarga Beukliu, Pdt. Julius Beukliu, dan awak media yang meliputi.

Pdt. Julius Beukliu yang mendampingi ayah kandung korban mengatakan, penyerahan kuasa pendampingan untuk pananganan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu dilakukan, karena ayah korban saat ini merasa bahwa kematian ‘tak wajar’ Yerdi telah membuatnya ‘buta-tuli’.

Terlebih, hal tersebut juga dikarenakan bahwa ada banyak harapan dari keluarga terhadap almarhumah, sehingga dengan berkuliah di UPG 1945 NTT, suatu hari nanti Yerdi bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik untuk membantu keluarganya.

“Dia (ayah korban) ingin dia punya anak sekolah disini, untuk mencapai masa depannya, tapi ternyata dalam perjalanan hal ini terjadi, sehingga dia rasa buta tuli, dia tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, selanjutnya keluarga sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus kematian misterius Yerdi Efrosina Beukliu kepada KAI NTT dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT.

Keluarga berharap, dengan memberikan kuasa kepada KAI dan UPG 1945 NTT maka selanjutnya penanganan kasus kematian korban menjadi jelas sehingga korban dan keluarga bisa memperoleh keadilan.

Merespon pemberian kuasa keluarga korban, Eric Mamoh,S.H., M.H., menyampaikan siap mengkawal kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu sampai tuntas.

“Kita siap untuk selalu ada bersama-sama. Apa yang Bapak harapkan, bukan kita menjanjikan pasti dapat, tapi kita akan berusaha bersama-sama, mengawal kasus ini supaya ada titik terang, kenapa kita punya adik (Yerdi) mengalami hal macam itu,” pungkasnya.

Eric Mamoh menambahkan, pada prinsipnya pihak KAI NTT siap memberikan bantuan hukum yang tulus dan ikhlas kepada pihak keluarga, agar pihak keluarga bisa mendapat hal-hal terbaik dari penanganan kasus ini. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan