KLIKFLOBAMORA.COMPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Kupang, menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, Selasa (28/04/2026) malam.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.A., Anggota Majelis, Raden Haris Prasetyo, S.H., dan Bibik Nurddujak, S.Ag., M.H., serta Panitra Pengganti, Emilia Rulikana, S.H.

Hadir dalam persidangan, Jaksa Penghutup Umum (JPU), Advani Ismail Fahmi, S.H., M.H., Sarjana Hukum, Frenkie Mjara, S.H., M.H., dan Fransisco Bernando Bessi S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Kuasa Hukum terdakwa Hironimus Sonbay.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau peldoi dihadapan Majelis Hakim oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoi terdakwa Hironimus Sonbay (HS) yang dibacakan, Fransisco Bessi dengan tegas menyebut ada dua oknum jaksa Kabupaten Kupang saat itu, yang menerima sejumlah uang dari terdakwa yang dibelanya saat ini.

Disebutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Noven Bulan, S.H., M.H., menerima sejumlah uang dari terdakwa HS sebesar Rp140 juta untuk Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang dan Rp175 juta untuk Noven Bulan, S.H., M.H., yang saat itu bekerja di bagian Intel Kejati NTT.

Selain itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500 juta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Hendro, untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama Rp200 juta dan pemberian kedua Rp300 juta rupiah.

Sesorang bernama Benfrit Foe juga turut menerima uang sebesar Rp10 juta dari terdakwa Hironimus Sonbay. Orang tersebut dikemudian hari diketahui, ternyata adalah seorang Jaksa juga.

Ditemui wartawan usai persidangan, Fransisco Bessi menyampaikan bahwa patut diduga oknum Jaksa berinisial RSA menerima sejumlah aliran uang dari terdakwa Roni Sonbay pada saat beberapa waktu lalu.

“Bukan hanya oknum Jaksa RSA tersebut, tetapi juga ada oknum Jaksa berinisial NB yang menerima aliran uang dari terdakwa Roni Sonbay,” jelas Fransisco Bessi.

Fransisco Bessi mempertanyakan, bagaimana bisa sesorang yang diperas, diambil uangnya, tetapi kemudian orang tersebut malah dipenjarakan. Baginya, hal itu merupakan sesuatu yang memalukan dan tidak boleh terjadi.

Ia berencana akan mempertanyakan langsung hal tersebut kepada Jaksa Agung dan juga kepada Jamwas, bahwa apakah penegakan hukum di NTT diperbolehkan hal-hal seperti itu.

Dikatakannya lebih lanjut, setelah ada keputusan pengadilan secara resmi nantinya, pihaknya akan mengajukan dan meminta Jaksa Agung serta Jamwas untuk mencopot jabatan oknum-oknum yang disebutkan dalam fakta persidangan telah menerima aliran uang dari terdakwa HS.

“Oknum-oknum tersebut, yang tidak sejalan dengan cita-cita Jaksa Agung dan juga Presiden Republik Indonesia, saya mohon untuk mereka dicopot dari jabatan,” tegas Fransisco Bessi.

Fransisco Bernando Bessi menambahkan, terkait uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh terdakwa HS kepada PPK bernama Hendro untuk menyelesaikan persoalan, dirinya tidak tahu apakah uang tersebut dipakai, atau sampai, atau tidak.

“Apakah itu untuk menyelesaikan? Dipakai, atau sampai, atau tidak, saya tidak tahu. Tapi kurang lebih akumulasinya sekitar Rp825 juta,” tutupnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan