KLIKFLOBAMORA.COM — Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, yang dipimpin oleh Bildad Thonak, S.H., dengan tegas membantah isi pledoi dari terdakwa Hironimus Sonbay (HS) yang dibacakan oleh Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dalam sidang di Pengadilan Negeri TIPIKOR Kupang (28/04).
Salah satu Kuasa Hukum dari Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, S.H., menyebut, apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi di dalam persidangan dan di luar persidangan tidaklah benar.
Pasalnya, ketika pihaknya bertemu dengan Gusti Pisdon di Rutan, klienya mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dari Hironimus Sonbay, dan menyerahkannya kepada beberapa orang jaksa yang disebutkan di dalam pledoi terdakwa HS.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay, dan saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Pak Jaksa Ridwan Angsar dan beberapa teman,” pungkasnya meniru perkataan Gusti Pisdon, Kamis, 30/04/2026 sore.
Lebih lanjut Nikolas mengatakan, sebagai seorang Advokat, semestinya Fransisco Bessi menguji lebih dahulu kebenaran dari apa yang diceritakan oleh kliennya (HS), dan jangan mempercayai cerita bohong kliennya tanpa ada bukti.
Atas dasar itu, pihaknya telah membuat Laporan Polisi ke penyidik Polda NTT dan Laporan Polisi yang dibuat telah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
“Jadi kami tim hukum mewakili klien kami Gusti Pisdon untuk melakukan laporan polisi dan tadi sudah kami laksanakan. Itu sudah diterima,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., menyampaikan bahwa pledoi yang disampaikan oleh Fransisco Bessi sebagai fakta persidangan bukanlah fakta persidangan.
Ia menjelaskan, fakta persidangan adalah hal-hal yang terbukti di pengadilan yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dituangkan di dalam pledoi atau nota pembelaan.
“Karena pledoi adalah pendapat subjektif dari penasehat hukum terhadap apa yang disangkakan kepada kliennya,” tegas Bildad Thonak.
Bagi Bildad Thonak, fakta persidangan adalah tentang pembuktian sampai pada pemeriksaan tersangka, karena selanjutnya tersangka juga akan menjadi saksi untuk tersangka-tersangka yang lainnya, dan pada waktu bersamaan juga dia (saksi) akan diperiksa menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Hal tersebut bertolak belakang dengan isi peldoi yang dibacakan Fransisco Bessi, karena tidak ada satupun fakta persidangan yang disebutkan di dalam isi pledoi HS, termasuk kliennya menerima (dari HS) dan menyerahkan (kepada Jaksa) sejumlah uang.
“Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa ada penyerahan uang dari Pak Hironimus ke Pak Gusti Pisdon maupun dari Pak Gusti Pisdon ke Jaksa. Tidak ada itu,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, dalam persidangan tidak ada pertanyaan yang keluar dari penasihat hukum maupun tersangka atas nama Hironimus Sonbay, maupun hakim, maupun jaksa penuntut umum terkait hal itu.
“Saya ingin bilang bahwa tidak ada fakta persidangan demikian. Karena kalau sudah ada fakta persidangan demikian, pasti sudah akan viral sebelum pledoi ini dibunyikan,” ucap Bildad Thonak.
Ia mengingatkan sekali lagi, pledoi adalah pendapat subjektif dari penasihat hukum tetapi perlu diingat bahwa pendapat subjektif harus dilandasi oleh fakta persidangan.
“Apa yang dibunyikan oleh saksi, apa yang dibuktikan oleh terdakwa dan apa yang disampaikan oleh terdakwa. Tidak bisa di luar itu, kalau di luar itu bukan pledoi, tetapi itu hoaks. Itu pemfitnahan yang keji,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding






