KLIKFLOBAMORA.COMKetika publik ramai-ramai melakukan protes terhadap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, terkait isu merumahkan 9.000 PPPK lingkup Pemprov NTT, dukungan dan apresiasi datang dari Winston Neil Rondo untuknya, Kamis, 05 Februari 2026.

Anggota Komisi V DPRD NTT itu mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Gubernur Melki Lena, sebagai sebuah tindakan berani ketika gubernur di daerah lain enggan terburu-buru menyampaikan kebijakan yang menurutnya tidak populer tersebut.

“Saya justru angkat topi dan menyampaikan salut buat keberanian Bapak Gubernur NTT. Dari 38 gubernur di Indonesia, hanya beliau yang pertama kali berani untuk menyampaikan informasi kebijakan yang tidak populer,” pungkasnya dalam rapat bersama di Kantor DPRD Provinsi NTT.

Dikatakannya, kebijakan yang tidak populer tersebut diberlakukan di 38 Provinsi dan 518 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia, sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh gubernur NTT adalah suatu langkah baik, karena dengan lebih awal publik tahu terkait dampak UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah bisa mencari solusi lebih awal, segera setelah mendapat respon dari masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Demokrat tersebut menyarankan, agar bersama-sama melakukan 3 gugatan terkait kebijakan pemerintahan pusat yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Yang pertama gugatan keadilan fiskal. Kita perlu menegaskan ke Pemerintah Pusat, bahwa NTT bukan Jakarta dan bukan pula Jawa Barat,” ungkap Winston.

Ia menerangkan bahwa memaksakan ambang batas belanja pegawai 30% tanpa melihat karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan dengan rasio kemiskinan tinggi adalah sebuah ketidakadilan fiskal.

“Kita butuh kebijakan afirmasi, asymmetric policy,” tegasnya.

Bagi Winston daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat boleh saja dibatasi belanja pegawainya sebesar 30% karena PAD-nya melimpa ruah, tetapi bagi daerah seperti NTT, pembatasan ini adalah hukuman bagi daerah yang sedang berjuang membangun SDM.

“Yang kedua, ini taruhannya indeks pembangunan manusia. Mari kita buka-bukaan, mari kita jujur saja. Jika 9.000 PPPK ini dirumahkan, siapa yang akan berdiri di depan kelas di pelosok Sumba dan Flores. Siapa yang akan memegang stetoskop di puskesmas terpencil, di Alor, di Rote dan Sabu,” ungkapnya.

Winston menyebut, pemberhentian ini bukan sekedar efisiensi melainkan sabotase terhadap masa depan IPM NTT. Ia mengingatkan agar pemerintah jangan sampai bangga dengan laporan keuangan yang sehat menurut Undang-Undang HKPD sebagai standar pusat, namun di sisi lain anak-anak sekarat pendidikan dan kesehatannya.

“Gugatan ketiga, kita menagih tanggung jawab pusat. Pemerintah pusatlah yang membuka keran pengangkatan masal ini sejak 2021, maka pemerintah pusat yang harus memegang kunci utama dan bertanggung jawab atas solusinya,” tegas Winston.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama harus menagih komitmen DAU yang digembok khusus untuk gaji mereka, atau yang diserahkan ke daerah dan efisiensi yang ditahan.

Menurutnya daerah tidak boleh dibiarkan memikul beban sendirian setelah dipaksa mengangkat pegawai atas nama Program Strategis Nasional.

3 Langkah Konkret Untuk 9.000 PPPK yang ‘Terancam’

Selain 3 gugatan yang dicanangkan olehnya, Ketua GAMKI NTT itu juga memberikan solusi bagi pemerintah provinsi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 agar tidak berdampak sampai pada PHK massal PPPK di NTT.

Salah satunya adalah lobby politik, seperti yang sudah dirumuskan Gubernur NTT bersama para Bupati dan Wali Kota.

Ia menambahkan, pemimpi harus duduk satu meja dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat NTT.

“Tuntutan kita sudah jelas. Keluarkan belanja guru dan tenaga kesehatan dari komponen 30% Undang-Undang HKPD. Mereka adalah pelayan dasar, bukan beban birokrasi kita,” pungkasnya.

Yang kedua, Winston Neil Rondo menawarkan jalur sekoci penyelamat. Dijelaskannya, jalur skoci baru bisa digunakan pemerintah jika lobi menemui jalan buntu.

“Gunakan skema PPPK Paru Waktu sebagai sekoci penyelamat, tapi Jangan ada PHK. Pastikan NIP mereka aman dan hak perlindungan sosial atau BPJS tetap menjadi tanggung jawab penuh daerah,” katanya lagi.

Bagi Winston jalur skoci penyelamat adalah benteng terkahir pertahanan martabat mereka. Kebijakan ini sudah digunakan beberapa daerah di Indonesia seperti Kabupaten Bandung, dan Kota Waringin Timur.

Selain itu, jalur penghematan internal pun dianjurkan oleh Winston Neil Rondo. Ia menyarankan agar pemerintah perlu mengaudit diri sendiri terlebih dulu, apalagi terkait perjalanan dinas yang tidak urgent, tunda pembangunan kantor dan rasionalisasi belanja modal yang belum mendesak.

“Menurut saya, ini adalah benteng terakhir pertahanan martabat mereka, karena manusia harus lebih utama daripada semen dan batu, menurut saya,” ucap Winston Neil Rondo.

Ia menambahkan, kebijakan bukanlah sekedar barisan angka di atas kertas APBD atau presentasi kaku dalam Undang-Undang HKPD

Menurutnya di balik angka 9.000, ada ribuan guru yang menyalakan pelita di pelosok desa. Ada ribuan perawat yang menjaga nyawa di garda terdepan dan ada puluhan ribu anak-anak yang menggantungkan masa depannya pada mereka.

“Jangan sampai demi mengejar peringkat-peringkat, pendidikan daerah dengan keuangan sehat, sebagaimana pasal 46 Undang-Undang HKPD, kita justru membiarkan masa depan pendidikan dan kesehatan rakyat kita jatuh ke titik nadir,” ujarnya.

Oleh karena itu, jangan pernah korbankan martabat manusia hanya demi sebuah statistik. Ia mengajak agar bersama-sama tegak berdiri sebagai pelindung rakyat, dan bukan sebagai eksekutor hal perbaikan.

“Mari kita berdiri tegak sebagai pelindung rakyat, dan bukan sebagai eksekutor hal perbaikan. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Saya kira ini, ini perjuangan kita bersama,” tutupnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan