PT Sanwa Antar Nusa melalui Kuasa hukum Fransisco Bessi Menang gugatan di PN Kupang

Kuasa Hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bernando Bessi (Foto: Roy Beraona)

KUPANG, KlikFlobamora – Kasus hukum yang menyeret nama PT Sanwa Antar Nusa akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan perdata terhadap perusahaan ekspedisi tersebut tidak dapat diterima.

Putusan yang dibacakan pada 21 Oktober 2026 ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di media sosial terkait polemik hukum bernomor perkara 88 tahun 2026 di PN Kupang.

Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan PT Sanwa Antar Nusa merupakan perusahaan jasa ekspedisi yang beroperasi sesuai dengan prosedur.

“Dalam operasionalnya, perusahaan bekerja sama dengan pihak carrier (pengangkut utama) yang menyediakan kapal untuk pengiriman barang hingga sampai ke tempat tujuan” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya selama ini memilih untuk tidak banyak berkomentar dan memilih menunggu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum.

“Hari ini saya sampaikan kepada publik dan khususnya dari PT Sanwa sendiri, karena selain perkara ini, ada masih beberapa perkara lain yang juga digugat di pengadilan,” ujar Fransisco.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa gugatan perdata nomor 88 tahun 2026 tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena masih banyak pihak lain yang belum turut digugat.

Fransisco juga mengungkapkan pihak penggugat masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya banding, dan pihak PT Sanwa Antar Nusa menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk keadilan awal.

Ia juga menilai putusan yang diambil hakim merupakan putusan yang strategis dan bisa dijadikan referensi perkara-perkara lain

“putusan ini sangat strategis dan semoga akan dijadikan referensi serta yurisprudensi untuk menghadapi perkara-perkara serupa yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak manajemen berharap nama baik PT Sanwa Antar Nusa kembali pulih dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif mengenai status hukum perusahaan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan