KLIKFLOBAMORA.COMDr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar yang kini duduk di Komisi XIII DPR RI, melakukan kegiatan reses di Kota Kupang, Sabtu 21/02/2026 siang.

Bertempat di Aula Gedung Golkar NTT, Dr. Umbu Rudi Kabunang bersama Kepala Kakanwil Kementrian HAM ,Oce Y. Naomi Boymau, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum., mensosialisasi terkait HAM dan KUHP yang baru.

Hadir sebagai audiens, puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang, para aktivis perempuan dan anak, serta beberapa OKP dan pegiat sosial lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum., dalam paparan terkait HAM, berfokus pada materi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

“Mungkin kita sudah tahu apa iu perdagangan orang atau human trafficking. Dari Tahun 2012-2024, di NTT ada 1.600 kasus. Data yang saya terima dari KP2MI, Tahun 2025 ada 533 kasus; dengan 418 terindikasi persoalan eksploitasi,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, rata-rata para pekerja migran (PMI) NTT yang bermasalah, pola keberangkatannya melalui cara non-prosedural sehingga hak-hak mereka di tempat mereka bekerja menjadi tidak terkontrol dan dilindungi oleh yang berwenang.

“Bahkan, awal Januari 2026, ada 24 peti jenazah PMI yang dipulangkan ke NTT. Saya kira kita sebagai manusia akan tercabik-cabik dada kita, karena merasa miris kenapa merak pulang dalam bentuk peti jenazah padahal mereka pergi untuk bekerja,” tuturnya.

Para PMI asal NTT tersebut diberangkatkan ke tempat kerja secara non-prosedural sehingga pada akhirnya mereka dieksploitasi di tempat kerjanya; mereka disekap, dipukul, dianiaya, oleh majikan tanpa adanya perlindungan akan hak asasi mereka.

Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat agar turut serta berperan aktif mencegah pola-pola perekrutan PMI non-prosedural yang dilakukan oleh agen-agen yang kini semakin canggih mempengaruhi calon pekerja migran lewat iming-iming besaran gaji di tempat kerja.

Ia mendorong pemerintah untuk membentuk satgas di desa-desa agar bisa mencatat siapa saja yang masuk ke desa untuk merekrut tenaga kerja, serta dapat menjadi pos aduan masyarakat jika ada calon tenaga kerja terindikasi akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Saya kira teori ini cukup relevan. Pemerintah hanya dukung, tapi partisipasi aktif harus dari masyarakat. Apalagi modus mereka sekarang semakin canggih. Jadi mari kita pikirkan solusinya bersama, kita kolaborasi, dan bangun kesadaran tentang TPPO di masyarakat,” ungkap Sitti.

Senada dengan Dr. Siti, Kepala Kakanwil Kementrian HAM NTT, Oce Y. Naomi Boymau pun berpendapat, penting bagi masyarakat untuk menanamkan apa yang dinamakan dengan kesadaran sosial.

“Jadi habis dari sini, mari kita semua menjadi agen untuk melindungi hak asasi semua orang di mana saja kita berada. Kita penuhi, lindungi, tegakkan, dan majukan hak asasi manusia karena HAM adalah anugerah martabat bagi kita semua,” imbau Oce.

Menurutnya HAM bersifat universal. Di mana saja setiap orang berada, ada hak-haknya yang harus dilindungi. Ia berharap, semua orang dalam kehidupan sehari-hari bisa menegakkan HAM, mulai dari diri sendiri, baik itu di desa-desa sampai pada tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M. mensosialisasi terkait Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa sudah tugasnya sebagai perwakilan rakyat dari NTT, apalagi dirinya tergabung dalam Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM.

Anggota DPR RI Komisi XIII itu mengatakan, KUHP yang baru dibuat mengutamakan perlindungan pada hak korban, rehabilitatif, dan hubungan antara masyarakat dengan tujuan menekan angka tindak pidana.

Selain itu bertujuan mengubah paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menjadi restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak agar bersama-sama dengan pemerintah mengawasi penegakkan KUHP yang baru.

“Sebagai wakil rakyat dari NTT, saya antusias dengan kegiatan semacam ini. Apalagi NTT banyak sekali terjadi TPPO terhadap PMI. Tugas saya mengawasi agar bisa dicegah, dan PMI bisa terlindungi,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, DPR bersama Pemerintah akan ke desa-desa guna menghidupkan lagi kearifan lokal masyarakat yang pada dasarnya sudah memiliki perhatian terhadap hak asasi manusia. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan