KLIKFLOBAMORA.COM — Tim Kuasa Hukum Christofel Liyanto (CL), telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang Rabu, 04/02/2026 sore.
Pendaftaran praperadilan ini berkenaan dengan penetapan CL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang lewat surat penetapan tersangka bernomor: B- 330/N.3.10/Fd.2/01/2026, terkait Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang terjadi di Bank NTT.
Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum CL mengatakan, berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Kajari Kota Kupang pada 26 Januari yang lalu, dirinya melihat banyak kejanggalan dan celah hukum.
Atas dasar tersebut, timnya mengajukan permohonan praperadilan sebagai bentuk upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan.
“Kita sudah memasukkan permohonannya, dan kita sedang menunggu waktu kapan dipanggil untuk disidangkan di pra-peradilan,” ungkap Adhitya Nasution.
Menurutnya, permohonan praperadilan ini diajukan bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan justru untuk menjaga marwah hukum.
Selain itu pengajuan praperadilan juga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, sebagaimana yang diamanatkan oleh KUHAP dan prinsip negara hukum.
Terkait penetapan CL sebagai tersangka, Adhitya menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedural, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Penetapan Tersangka.
Dikatakan demikian karena menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara bersamaan, tanpa adanya tahapan penyidikan yang sah, objektif, dan proporsional, sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana.
Ia juga menjelaskan dalam konteks hukum acara, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum yang harus didahului oleh penyidikan yang sah dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup.
“Ketika tahapan tersebut dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang lahir dari proses cacat tersebut menjadi patut untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” pungkasnya.
Adhitya menambahkan, praperadilan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum; baik bagi klien kami maupun bagi aparat penegak hukum itu sendiri, agar penegakan hukum tidak berubah menjadi praktik kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan publik.
“Saya menegaskan bahwa permohonan ini adalah bagian dari kontrol hukum yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab, serta merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui forum praperadilan dirinya berharap, pengadilan dapat menilai secara objektif; apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum, serta memberikan putusan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kita tetap optimis praperadilan kita diterima karena kita yakin bahwa dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka yang diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri, ada banyak celah hukum dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” ucap Aditya.
Pada kesempatan itu, Adhitya juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. ***
Penulis: Don Bosko Beding






