KLIKFLOBAMORA.COMPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 23/5/2025, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT.

Meski mendapat opini WTP, laporan yang diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI, Dr. Bernardus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni serta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena tersebut, juga mendapat beberapa catatan serius yang harus segera dibenahi.

Dalam laporan tersebut BPK menemukan beberapa persoalan serius atas pengelolaan keuangan seperti pembayaran honorarium pegawai yang tidak sesuai Perpres No. 33 Tahun 2020, dan pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi ada persoalan terkait pembayaran honorarium pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Selain itu juga ada pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, dan belanja modal jalan, irigasi, serta jaringan pada empat SKPD yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Bernadus.

Meskipun demikian, lanjut Bernardus, temuan-temuan tersebut bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran LKPD 2024, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap diberikan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu Bernardus berharap agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan opini WTP demi kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan bahwa temuan-temuan BPK tersebut akan sesegera mungkin  ditindaklanjuti. Melki berjanji untuk secepatnya memerintahkan kepala-kepala OPD terkait agar segera membereskan apa yang menjadi temuan BPK (sekitar ± Rp3,9M).

“Kalau sudah jadi temuan BPK yah segera dikembalikan. Bahaya. Jika tidak dikembalikan ya itu akan jadi resiko yang bersangkutan. Jadi kalau dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian maka yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum,” tegas Melki Laka Lena.

Untuk diketahui, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diterima oleh Pemprov. NTT atas laporan keuangan tahun 2024 ini, merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah Provinsi NTT sejak tahun 2015. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan