KLIKFLOBAMORA.COM – Menjelang Tahun 2026,  Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,45% lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Gubernur Melki menjelaskan penetapan kenaikan UMP NTT dilakukan dengan mengacu Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan.

“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan, dengan memperhitungkan tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk menuju Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) dari 0,5 s/d 0,9 yang disesuaikan pada kondisi suatu wilayah. ” terang Gubernur Melki.

Sebelumnya, Pembahasan dan rekomendasi untuk besaran Provinsi NTT Tahun 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (Appindo), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait).

Dari hasil pembahasan tersebut anggota terbanyak merekomendasikan untuk menggunakan Rentang Alpha 0,7 sebagai nilai perhitungan yang direkomendasikan kepada Gubernur NTT untuk menetapkan Besaran Nilai UMP 2026.

“Jadi kita menggunakan Rentang Alpha 07 sebagai nilai perhitungan, sehingga direkomendasikan kenaikan UMP sebesar Rp.126.929,- (naik 5,45 %),” jelasnya.

Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT yang semula sebesar Rp.2.328.969,- pada Tahun 2025, di Tahun 2026 Upah Minum Provinsi NTT naik menjadi Rp.2.455.898,- sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Selanjutnya, Gubernur Melki menghimbau agar SK Gubernur No. 528/KEP/HK/2025 dijadikan pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun pihak swasta, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan pemberian UMP berdasarkan SK Gubernur NTT tersebut.

Ia menegaskan, Penetapan UMP ini untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah diatas Upah Minimum Provinsi dilarang untuk menurunkan upah.

Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Diharapkan agar pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2026. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan